Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook dengan narasi akan ada aturan baru untuk mengubah bentuk seragam sekolah mulai dari sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA).
Faktanya, dikutip dari kompas.com, unggahan tersebut adalah tidak benar. Isu mengenai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengganti seragam sekolah sudah beredar sejak April 2024 lalu. Perubahan itu juga disebut akan dilakukan setelah lebaran. Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek Anang Ristanto membantah klaim tersebut. Ia menambahkan, saat ini aturan seragam sekolah masih mengacu kepada Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...