Ditengah semakin meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia, beredar berita hoaks mengenai seruan agar pasangan suami istri tidak berhubungan intim untuk sementara waktu. Imbauan itu berasal dari edaran surat seruan Gubernur DKI Jakarta nomor 6 tahun 2020 dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.
Faktanya, surat seruan Gubernur DKI Jakarta nomor 6 tahun 2020 tertanggal 20 Maret tersebut berisikan tentang penghentian sementara kegiatan perkantoran dalam rangka mencegah penyebaran wabah Covid-19.
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...