Telah beredar pesan berantai WhatsApp tentang adanya 200 napi lapas Magelang yang dilepas karena Covid-19 tanpa melalui tahap seleksi.
Faktanya, dilansir dari akun Instagram resmi Polda D.I. Yogyakarta @poldajogja, Ketua Lapas Kelas II A Magelang, Bambang Irawan membantah hal tersebut dengan menyampaikan 7 poin keterangan terkait proses pengeluaran 200 napi di Lapas Magelang yang mana pada poin ke-7 dijelaskan bahwa proses pengeluaran narapidana untuk Asimilasi di rumah, sebelumnya diserahkan terlebih dahulu ke Balai Pemasyarakatan Magelang, dan melewati protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang dilaksanakan oleh Tim Medis Lapas Magelang dan hasilnya NEGATIF kemudian diberikan masker baru dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan Magelang.
https://www.instagram.com/poldajogja/
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...