[Hoax] Operasi Semeru 2020 Polres Mojokerto Kenakan Denda bagi Pengendara Tidak Pakai Masker

09 April 2020 | 604 Kali | Dedi Kerta Sujaya

Operasi Semeru 2020 Polres Mojokerto Kenakan Denda bagi Pengendara Tidak Pakai Masker

Penjelasan :

Beredar pada platform media sosial sebuah infografis yang memberikan keterangan mengenai operasi keselamatan Semeru 2020 yang dilakukan Polres Mojokerto guna meminimalisir penyebaran Covid-19. Namun pada informasi gambar tersebut terdapat keterangan bahwa akan diberlakukannya denda Rp 300.000 bagi pengendara yang tidak menggunakan masker.

Faktanya, klaim denda berupa uang pada infografis tersebut adalah tidak benar dan bukan merupakan informasi resmi yang dikeluarkan Polres Mojokerto. Polres Mojokerto melalui platform media sosialnya mengklarifikasi informasi mengenai denda tersebut  dengan menyebutkan bahwa gambar yang beredar itu adalah hoaks.

Link Sumber

https://www.instagram.com/p/B-tCHsjA3hJ/?igshid=178trjxfh3zb4

https://www.facebook.com/154318148747237/posts/646973959481651/?substory_index=0

Share Berita Ini :


Sekretariat CIRT Buleleng

Jalan Pahlawan No.1 - Singaraja
Kabupaten Buleleng
Bali

Sosial Media
Tentang Kami

Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...