Beredar pada platform media sosial sebuah infografis yang memberikan keterangan mengenai operasi keselamatan Semeru 2020 yang dilakukan Polres Mojokerto guna meminimalisir penyebaran Covid-19. Namun pada informasi gambar tersebut terdapat keterangan bahwa akan diberlakukannya denda Rp 300.000 bagi pengendara yang tidak menggunakan masker.
Faktanya, klaim denda berupa uang pada infografis tersebut adalah tidak benar dan bukan merupakan informasi resmi yang dikeluarkan Polres Mojokerto. Polres Mojokerto melalui platform media sosialnya mengklarifikasi informasi mengenai denda tersebut dengan menyebutkan bahwa gambar yang beredar itu adalah hoaks.
https://www.instagram.com/p/B-tCHsjA3hJ/?igshid=178trjxfh3zb4
https://www.facebook.com/154318148747237/posts/646973959481651/?substory_index=0
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...