Beredar aplikasi dan akun media sosial yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan. Akun dan aplikasi tersebut menawarkan jasa berupa pengurusan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dengan proses yang cepat.
Menanggapi hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan melalui laman Twitter resminya @BPJSTKinfo menegaskan hal itu adalah tindak penipuan. Pengajuan klaim JHT dilakukan tanpa perantara/diurus sendiri dengan mengakses antrian online melalui antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id dan aplikasi BPJSTKU. Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan di media sosial ataupun di media lainnya.
https://twitter.com/BPJSTKinfo/status/1254006651985657856
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...