[Hoax] Denda Rp 250 Ribu Tidak Pakai Masker di Kalimantan Barat

24 Juni 2020 | 614 Kali | Toni Aryadi

Denda Rp 250 Ribu Tidak Pakai Masker di Kalimantan Barat

Penjelasan :

Beredar di media sosial informasi mengenai razia masker untuk masyarakat oleh petugas gabungan yang terjadi di Kalbar (Kalimantan Barat). Disebutkan bahwa terdapat denda senilai Rp 250 ribu bagi yang tidak menggunakan masker.

Faktanya, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go memastikan informasi tersebut adalah hoaks. Ia meminta agar masyarakat untuk tidak khawatir, namun tetap perlu memprioritaskan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, seperti selalu menggunakan masker kalau keluar rumah, jaga jarak dan selalu mencuci tangan menggunakan sabun. 

Link Sumber

https://republika.co.id/berita/qcf3mx366/polda-bantah-warga-kalbar-tak-pakai-masker-denda-rp-250-ribu

https://www.antaranews.com/berita/1571505/polda-kalbar-bantah-masyarakat-tidak-gunakan-masker-didenda-rp250-ribu

https://www.jpnn.com/news/viral-denda-rp-250-ribu-pada-masyarakat-tidak-pakai-masker-polda-bilang-begini#:~:text=Viral%20Denda%20Rp%20250%20Ribu%20pada,Pakai%20Masker%2C%20Polda%20Bilang%20Begini&text=jpnn.com%2C%20PONTIANAK%20%2D%20Informasi,Barat%20(Kalbar)%20dibantah%20polisi

Share Berita Ini :


Sekretariat CIRT Buleleng

Jalan Pahlawan No.1 - Singaraja
Kabupaten Buleleng
Bali

Sosial Media
Tentang Kami

Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...