Telah beredar sebuah kabar disertai dokumen yang diklaim sebagai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan nomor 412 Tahun 2020, mengenai diperpanjangnya masa PSBB di DKI Jakarta hingga tanggal 18 Juni 2020. Kabar tersebut ramai dibicarakan saat ini karena bertepatan dengan masa akhir PSBB DKI Jakarta tahap tiga yaitu Tanggal 4 Juni 2020.
Faktanya, kebenaran mengenai pemberitaan dan dokumen tersebut adalah tidak tepat. Hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan dan mengumumkan kebijakan terbaru terkait Perpanjangan PSBB di Provinsi DKI Jakarta. Keputusan Gubernur nomor 412 Tahun 2020 yang diklaim sebagai Keputusan perpanjangan PSBB dari Tanggal 5 sampai 18 Juni 2020 di Jakarta tersebut adalah salah. (Kepgub) nomor 412 tahun 2020 merupakan kebijakan yang telah ditetapkan pada 22 April 2020 untuk pemberlakuan PSBB tahap kedua atau perpanjangan PSBB pertama yaitu selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020.
https://data.jakarta.go.id/jalahoaks/detail/HOAKS-Anies-Perpanjang-PSBB-di-Jakarta-Hingga-18-Juni
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...