Beredar di pesan berantai whatsapp sebuah informasi bagi warga yang mempunyai E-KTP akan mendapatkan kompensasi sebesar Rp 1 juta.
Setelah ditelusuri klaim bahwa di tengah pandemi virus korona atau covid-19, pemilik KTP elektronik mendapatkan kompensasi Rp1 juta, adalah salah. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menanggapi santai klaim tersebut. Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, I Gede Suratha menambahkan narasi tersebut tidak benar. I Gede menegaskan pihaknya tidak pernah memiliki program tersebut. "Njih (hoaks). Hati-hati," kata Gede Suratha saat dikonfirmasi Medcom.id, Minggu 29 Maret 2020.
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...