Telah beredar sebuah surat kesepakatan penundaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020 lantaran pandemi COVID-19, pada tampilan surat tersebut terdapat 4 poin kesepakatan diantaranya mengklaim bahwa disetujuinya kesepakatan penundaan Pilkada 2020. Kemudian, poin lain yaitu Pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan DPR.
Faktanya, poin-poin pada surat kesepakatan yang diklaim telah disetujui tersebut adalah tidak benar. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa surat tersebut hoaks dan merupakan hasil suntingan dari hasil rapat kerja pada Maret 2020. Pada kesempatan lain Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah akan tetap dilaksanakan meski pandemi Virus Corona (Covid-19) belum berakhir, dimana pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 harus diiringi dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat.
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...