Beredar unggahan yang membagikan postingan disertai gambar, menarasikan bahwa Presiden Jokowi akan melanjutkan masa jabatannya menjadi 3 periode demi menggarap proyek infrastruktur berupa jalan kereta api penghubung Mali-Senegal.
Faktanya, klaim tersebut tidak berdasar. Tidak ada pernyataan resmi dari Pemerintah Pusat terkait penambahan 1 periode lagi demi infrastruktur. Penambahan masa jabatan presiden hingga 3 periode akan bertentangan dengan UUD 1945 pasal 7 yang menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden hanya menjabat selama 5 tahun dalam 1 periode, selanjutnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Adapun penambahan atau pengurangan periode harus disetujui oleh DPR lalu diputuskan oleh MK, namun sampai dengan saat ini tidak ada wacana bahkan keputusan atas penambahan 1 periode tersebut. Terkait proyek jalur kereta api sepanjang 1.023 km sendiri merupakan garapan PT INKA (Industri Kereta Api). PT INKA dalam hal ini adalah sebagai project developer yang melakukan upgrading jalur kereta api penghubung Mali-Senegal.
https://republika.co.id/berita/qhzo42459/
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...