[Disinformasi] Pemerintah Hapus Sanksi Pidana Penolak Vaksinasi Covid-19

22 Januari 2021 | 601 Kali | Alit

Pemerintah Hapus Sanksi Pidana Penolak Vaksinasi Covid-19

Penjelasan :

Beredar di  media sosial sebuah tangkapan layar yang menyebut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menghapus sanksi pidana bagi penolak vaksinasi Covid-19. Hal itu dilatarbelakangi penolakan vaksin oleh salah satu kader PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) yang bernama Ribka Tjiptaning. 

Faktanya, dikutip dari Medcom.id klaim pemerintah menghapus sanksi pidana penolak vaksinasi Covid-19 adalah salah.  Sejak awal pemerintah tidak mengeluarkan aturan sanksi pidana penolak vaksinasi Covid-19. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly diketahui pernah membantah adanya sanksi pidana bagi warga masyarakat yang menolak vaksin. Meski demikian, masyarakat tetap diimbau untuk ikut program vaksinasi Covid-19.

 

Link Sumber

https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/ZkeY188k-cek-fakta-pemerintah-hapus-sanksi-pidana-penolak-vaksinasi-covid-19-ini-faktanya

Share Berita Ini :


Sekretariat CIRT Buleleng

Jalan Pahlawan No.1 - Singaraja
Kabupaten Buleleng
Bali

Sosial Media
Tentang Kami

Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...