Beredar sebuah surat pengumuman terkait ketentuan pembayaran biaya pendidikan sistem kampus merdeka, mahasiswa D3 dan S1 Semester genap 2020/2021 Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Surat dengan nomor B57/UN48/HM.00.08.02/2021 tersebut mencatut nama Plt. Rektor UNY Prof. Dr. Margana, M.Hum.,M.A.
Faktanya, surat terkait ketentuan pembayaran biaya pendidikan tersebut tidak benar. Pihak UNY melalui unggahannya di akun media sosial @unyofficial pada tanggal 1 Februari 2021 mengumumkan bahwa telah terjadi penipuan mengatasnamakan plt. Rektor UNY dalam Pengumuman Nomor: B57/UN48/HM.00.08.02/2021.
https://twitter.com/unyofficial/status/1356126799030218756
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...