Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook yang menyatakan bahwa 17 negara telah melarang penggunaan Vaksin AstraZeneca.
Setelah dilakukan penelusuran, klaim yang menyatakan bahwa 17 negara telah melarang penggunaan Vaksin AstraZeneca adalah keliru. Faktanya, beberapa negara hanya menangguhkan administrasi pemesanan Vaksin AstraZeneca, sambil menunggu hasil uji klinis dari WHO terkait kabar efek penggumpalan darah pasca vaksinasi diberikan. Melansir dari laman WHO Internasional, pihak WHO akhirnya mengeluarkan pernyataan untuk tetap melanjutkan pemakaian Vaksin AstraZeneca. WHO menganggap bahwa manfaat Vaksin AstraZeneca lebih besar jika dibandingkan risikonya.
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...