[Disinformasi] Terpidana Hukuman Mati Harus Bayar Rp 200 Juta untuk Eksekusi Matinya

27 April 2021 | 682 Kali | Alit

Terpidana Hukuman Mati Harus Bayar Rp 200 Juta untuk Eksekusi Matinya

Penjelasan :

Beredar sebuah unggahan di media sosial Instagram berupa foto hitam putih yang menunjukkan eksekusi mati oleh regu tembak. Unggahan tersebut disertai teks yang berbunyi, “Sejak umur berapa kalian tahu bahwa hukuman mati itu tidak gratis? Malahan di Indonesia terpidana harus mengeluarkan uang sekitar 200 juta untuk biaya eksekusi matinya.”

Berdasarkan penelusuran, klaim bahwa terpidana mati di Indonesia harus mengeluarkan uang sekitar 200 juta untuk biaya eksekusi matinya merupakan klaim yang menyesatkan. Faktanya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak membantah kabar tersebut dan mengatakan bahwa biaya eksekusi mati ditanggung negara. Klaim informasi dalam unggahan di media sosial tersebut merujuk pada keterangan Jaksa Agung HM Prasetyo pada tahun 2015 lalu. Dalam pernyataannya, Jaksa Agung menyebutkan, Kejaksaan Agung menganggarkan hingga Rp 200 juta per orang untuk setiap eksekusi mati.

 

 

Link Sumber

https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/26/102900365/-hoaks-terpidana-hukuman-ma ti-harus-bayar-rp-200-juta-untuk-eksekusi?page=all

https://turnbackhoax.id/2021/04/26/salah-di-indonesia-terpidana-harus-mengeluarkan-uan g-sekitar-200-juta-untuk-biaya-eksekusi-matinya/

Share Berita Ini :


Sekretariat CIRT Buleleng

Jalan Pahlawan No.1 - Singaraja
Kabupaten Buleleng
Bali

Sosial Media
Tentang Kami

Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...