Beredar di media sosial sebuah surat Seruan Bersama antara MUI DKI dan PWM Dewan Masjid Indonesia DKI Jakarta dengan Nomor surat B-170/DP-PXI/VI/2021 dan 2.117/SB/DMI-DKI/VI/2021. Pada bagian kop surat terdapat logo MUI dan DMI DKI Jakarta. Surat tersebut berisi instruksi penekanan untuk seluruh pengurus atau jamaah Masjid dan Musholla, ulama serta khatib se-DKI Jakarta untuk mengganti Salat Jumat dengan Salat Dzuhur di rumah masing-masing dan diimbau untuk melaksanakan Salat Rawatib di rumah masing-masing pula. Ketentuan itu disebutkan berlaku mulai 22 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021 atau sampai ada maklumat selanjutnya. Surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 21 Juni 2021.
Menanggapi surat yang beredar, Ketua Umum MUI DKI Jakarta Munahar Muchtar mengatakan, isi redaksi dalam surat tersebut merupakan surat tahun 2020 lalu. Munahar Muchtar menjelaskan bahwa surat tersebut merupakan copy paste surat imbauan pada tahun lalu. Dirinya menyarankan agar poin 1 diubah dengan kalimat, tetap melaksanakan ibadah baik di Masjid dan Musholla dengan menerapkan prokes yang ketat (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) serta memakai 50% tempat dan sarana ibadah, juga diminta agar menyiapkan masker dan pencuci tangan di setiap tempat ibadah. Menurutnya, surat tersebut disalin dan ditempel tanpa ada koordinasi terlebih dahulu. Atas kekeliruan tersebut, pihaknya akan melakukan perbaikan agar tidak membingungkan umat Islam dalam beribadah.
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...