Beredar sebuah tangkapan layar dari pesan berantai di WhatsApp, berupa foto mengenai data CPDB (Calon Peserta Didik Baru) yang berusia 33 tahun 22 hari.
Dilansir dari Instagram resmi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta @disdikdki, informasi tersebut hoaks. Foto tersebut merupakan hasil editan. Sistem PPDB telah dipastikan untuk membuat CPDB diluar usia pendaftaran sekolah di setiap jenjang tidak dapat mendaftarkan diri ke sekolah.
https://www.instagram.com/p/CQsD4bhjirb/?utm_medium=copy_link
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...