Telah beredar di media sosial sebuah potret foto pengumunan pada dinding kaca dengan memberikan keterangan bahwa Bank Bukopin melakukan pembatasan penarikan tunai. Pada pengumuman tersebut dijelaskan pula bahwa mulai Tanggal 2 Juni 2020 penarikan tunai dengan nominal di atas Rp 10 Juta harus melakukan konfirmasi terlebih dahulu maksimal H-2 sebelum pengambilan.
Faktanya, informasi tersebut adalah tidak benar. Direktur UMKM, Heri Purwanto mengklarifikasi bahwa Managemen Bank Bukopin tidak pernah membuat kebijakan seperti yang tercantum pada pengumuman tersebut.
https://bisnis.tempo.co/read/1349844/tarik-tunai-rp-10-juta-harus-konfirmasi-bank-bukopin-hoaks
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...