Beredar sebuah video pada sosial media Facebook dengan klaim Wapres Ma'ruf Amin menyatakan Haram Buka Masjid dan Sholat Idul Adha.
Setelah ditelusuri, klaim yang menyebutkan Wapres Ma'ruf menyatakan haram membuka masjid dan Idul Adha adalah salah. Faktanya dikutip dari kompas.com, Wakil Presiden Ma'ruf Amin memastikan bahwa dalam aturan baru terkait PPKM darurat terbaru, tidak ada lagi penutupan tempat ibadah, termasuk masjid. Aturan tersebut adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021 yang merupakan revisi dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali, diktum ketiga huruf g dan k. Dalam aturan PPKM darurat, pemerintah meminta masyarakat tidak melakukan kerumunan termasuk saat beribadah di rumah ibadah seperti di masjid. Dalam acara Pertemuan Virtual Wakil Presiden RI dengan Para Ulama dan Tokoh Agama Islam, Senin (12/7/2021), Wapres Ma'ruf mengatakan dalam aturan baru sudah disebutkan bahwasanya tidak ada lagi kata-kata menutup masjid, tetapi dilarang untuk berkerumun.
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...