Beredar pada pesan berantai WhatsApp sebuah informasi mengenai seruan kepada warga DKI Jakarta untuk segera mengurus surat perpanjangan makam. Dalam pesan berantai tersebut tertulis jika tidak segera mengurus surat perpanjangan makam, maka makam akan digunakan oleh jenazah lain atau tumpang tindih dengan jenazah lain.
Setelah ditelusuri, dikutip dari akun Instagram @jalahoaks milik Pemprov DKI Jakarta, kabar mengenai makam akan dipakai jenazah lain jika tidak segera mengurus surat perpanjangan makam adalah salah. Faktanya, pemakaman tumpang dilakukan jika jenazah masih satu anggota keluarga dan apabila bukan anggota keluarga, pengguna makam harus memiliki izin tertulis dari keluarga ahli waris atau pihak yang bertanggung jawab atas tanah yang ditumpangi.
https://www.instagram.com/p/CSJXIGrJhEi/?utm_medium=copy_link
https://www.antaranews.com/berita/2326006/hoaks-makam-tumpang-tindih-tanpa-surat-perpanjangan
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...