Beredar di media sosial Facebook unggahan yang mengatakan di era Presiden Jokowi, TAP MPR tentang Larangan Ajaran Komunisme telah dihapuskan.
Faktanya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD memastikan jika secara konstitusional MPR atau lembaga lain tidak dapat mencabut TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, sebab saat ini MPR tidak memiliki wewenang untuk mencabut Tap MPR yang dibuat pada tahun 2003 dan sebelumnya. Hal senada juga disampaikan oleh Ketua MPR, Bambang Soesatyo ia menyampaikan tak ada ruang bagi ajaran komunis maupun Partai Komunis Indonesia (PKI) kembali hidup di bumi ibu pertiwi, melalui Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang sedang dibahas DPR RI. Dengan demikian, klaim yang menyebutkan bahwa Rezim Jokowi telah menghapus TAP MPR Tentang Larangan Ajaran Komunisme adalah keliru.
https://twitter.com/mohmahfudmd/status/1266940796025974785?s=20
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...