Beredar sebuah informasi yang mengklaim bahwa Pemerintah akan menerapkan PPKM level 4 pada tanggal 24 Desember 2021 karena ada varian baru Covid-19. Kabar tersebut ramai beredar di media sosial Facebook.
Berdasarkan penelusuran medcom.id, klaim bahwa Pemerintah akan menerapkan PPKM level 4 pada 24 Desember 2021 karena ada varian baru Covid-19 adalah salah. Faktanya, Pemerintah menerapkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mulai tanggal 24 Desember 2021. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menekan penularan Covid-19 di akhir tahun karena adanya potensi peningkatan pergerakan orang pada libur Nataru, bukan karena adanya varian baru Covid-19. Kebijakan itu tertuang dalam diktum kesatu huruf f Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...