Beredar di media sosial Facebook, sebuah informasi mengenai warga Indonesia yang mempunyai E-KTP bisa mendaftar untuk menerima dana bantuan Covid-19 sebesar Rp600.000 per tanggal 25 Desember 2021. Dalam postingan tersebut juga dicantumkan link pendaftaran.
Faktanya, dilansir dari kompas.com, Kepala Biro Humas Kementerian Sosial (Kemensos) Hasim menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks. Adapun bantuan yang diberikan oleh pemerintah melalui Kemensos akan terpusat melalui sistem dan akan diinformasikan melalui laman resmi atau media sosial resmi Kemensos. Oleh karena itu, masyarakat diimbau waspada dan berhati-hati jika mendapatkan informasi mengenai bantuan yang bukan berasal resmi dari Kemensos. Masyarakat dapat mengecek status bantuan sosial dari pemerintah melalui laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...