Beredar sebuah pesan berantai berisi narasi yang menyebut bahwa Pemerintah Daerah Manokwari, Papua Barat melarang perempuan berhijab, azan dan pembangunan masjid.
Faktanya, narasi tersebut merupakan isu lama yang pernah beredar tahun 2017. Kala itu terdapat Rancangan Peraturan Daerah (Perda) terkait Kota Injil yang kemudian disahkan menjadi Perda pada Oktober 2018. Namun, DPRD Manokwari memastikan perda tersebut tidak akan menghalangi kebebasan beragama dan tidak mengancam kebhinekaan. Lebih lanjut pada 2019, Pemda Manokwari menegaskan tidak ada larangan berhijab di sekolah. Hal itu disampaikan langsung Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan. Terkait persoalan azan, salah satu petinggi MUI Papua Barat, Abdul Kholik juga memastikan bahwa tidak ada larangan azan di Manokwari. Pada Oktober 2021, Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga mengapresiasi Pemda Papua Barat yang di dalamnya juga terdapat Manokwari. Apresiasi diberikan lantaran Pemda setempat telah menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan kerukunan antar umat beragama serta kerukunan antar masyarakat dengan pemerintah.
https://tirto.id/polemik-perda-manokwari-kota-injil-ddsi
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...