Beredar di media sosial Instagram sebuah postingan viral yang menyatakan pembelian minyak goreng program pemerintah wajib menyertakan Kartu Keluarga (KK) dan bukti vaksin.
Dilansir dari detik.com, menurut Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin menegaskan pihaknya tidak pernah memberikan instruksi agar para ritel memberikan syarat-syarat tertentu untuk pembelian minyak goreng. Hal ini berlaku di semua ritel anggota Aprindo, baik minimarket sampai ke supermarket. Selain itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito buka suara perihal syarat untuk membeli minyak goreng di minimarket itu. Wiku menegaskan pemerintah pusat tidak pernah menetapkan syarat untuk warga menyertakan bukti vaksin dalam belanja kebutuhan sehari-hari.
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...