Beredar sebuah gambar sertifikat penanaman modal asing yang mencatut logo dan nama Bank Indonesia. Dalam sertifikat tersebut juga tampak adanya logo OJK.
Melalui akun Instagram resminya @bank_indonesia, Bank Indonesia menegaskan bahwa Bank Indonesia tidak pernah menerbitkan surat atau sertifikat penanaman modal asing seperti yang beredar. Sebagaimana turut dijelaskan jika Bank Indonesia tidak pernah memberikan hak resmi kepada pihak manapun untuk keamanan dana penanaman modal asing agar dapat digunakan bertransaksi di Indonesia. Bank Indonesia juga mengimbau jika mendapat informasi yang meragukan seputar Bank Indonesia untuk menghubungi Contact Center Bank Indonesia (BICARA131).
https://www.instagram.com/p/CaTziZNrzJY/
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...