Beredar sebuah gambar surat kabar yang berjudul “Pakai Sendal Jepit Saat Naik Motor Bakal Ditilang”. Tampilan surat kabar ini menampilkan 3 aparat kepolisian yang terlihat sedang memberikan pengarahan.
Namun setelah ditelusuri, kabar yang menyatakan bahwa pengendara motor yang tidak memakai sendal akan ditilang, merupakan informasi yang salah. Melansir dari artikel Kompas.com, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menegaskan, penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor tidak akan kena tilang. Pasalnya memakai sendal jepit saat berkendara motor bukan merupakan larangan.
Pihak kepolisian memang mengimbau untuk tidak memakai sendal jepit saat berkendara motor. Hal ini karena kondisi jalanan yang beraspal keras, ada api, bensin dan lain-lain, memungkinkan untuk melukai pengendara motor. Untuk itu dihimbau agar pengendara motor memakai peralatan yang memadai untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa informasi yang menyatakan bahwa memakai sandal saat berkendara motor akan ditilang merupakan informasi hoaks kategori misleading content atau konten menyesatkan.
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...