[Hoax] Gubernur Kalbar Sutarmidji Larang Salesman ke Toko 14 Hari

20 Maret 2020 | 647 Kali | Edy Krisna

Gubernur Kalbar Sutarmidji Larang Salesman ke Toko 14 Hari

Penjelasan :

Beredar postingan yang berisi arahan dari Gubernur Kalbar Sutarmidji, yang melarang salesman ke pertokoan selama 14 Hari. Dalam postingan tersebut berisi narasi "Saya sudah peringatkan ke salesman untuk tidak melakukan kunjungan ke toko-toko selama 14 hari.Bagi salesman yang kedapatan masih melakukan kunjungan ke toko-toko akan kami lakukan tindakan tegas dari satpol PP."

Faktanya hal tersebut telah diklarifikasi oleh Gubernur Kalbar Sutarmidji ia menegaskan, bahwa ia dan tim satgas akan telusuri dan akan memberikan hukuman berat apabila membuat berita palsu dan hoaks.

Link Sumber

https://pontianak.tribunnews.com/2020/03/17/hoax-sutarmidji-larang-salesman-ke-toko-14-hari-gubernur-pastikan-hukum-berat-penyebar-berita-palsu%EF%BB%BF

Share Berita Ini :


Sekretariat CIRT Buleleng

Jalan Pahlawan No.1 - Singaraja
Kabupaten Buleleng
Bali

Sosial Media
Tentang Kami

Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...