Beredar di media sosial, sebuah unggahan berisi informasi tentang Surat Keputusan Persetujuan Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam bentuk cetak yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kaur, Bengkulu. Surat tersebut berisi imbauan agar pejabat pembina kepegawaian setempat segera menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK.
Faktanya, informasi yang beredar tersebut adalah tidak benar. Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Twitter resminya @BKNgoid, menjelaskan bahwa penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun PPPK, hanya dilakukan melalui sistem elektronik.
https://twitter.com/BKNgoid/status/1557299531028791297/photo/1
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...