Beredar Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 yang mengatasnamakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dalam surat itu disebutkan bahwa penerima atau pemilik diwajibkan mengeluarkan dana jaminan sementara untuk menciptakan nomor validasi pengesahan kode pencairan sebesar Rp4.988.000.
Faktanya, LPS melalui akun Twitter resminya @lps_idic, mengklarifikasi bahwa LPS tidak pernah mengeluarkan surat edaran tersebut. LPS mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap segala modus penipuan.
https://twitter.com/lps_idic/status/1566733063601950720
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...