Beredar sebuah unggahan yang menarasikan bahwa pemerintah sengaja memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia untuk meredam gelombang masyarakat yang turun ke jalan menentang kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Dilansir dari jalahoaks.jakarta.go.id, dijelaskan bahwa narasi tersebut adalah keliru. Faktanya, PPKM level 1 diberlakukan kembali sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 dan 43 Tahun 2022, sama seperti kondisi sebelumnya, sehingga tidak ada hubungannya dengan kenaikan BBM. Pemerintah memperpanjang aturan PPKM level 1 sampai level 3 untuk seluruh wilayah di Indonesia hingga 3 Oktober mendatang didasari oleh berbagai pertimbangan ahli sebagai langkah antisipasi agar penyebaran Covid-19 di Indonesia tetap terkendali. Sebagai informasi, hingga 8 September 2022 tingkat persentase kasus positif Covid-19 Jakarta dalam 30 hari terakhir berada di 13,0% dan 10,1% untuk positivity rate Indonesia.
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...