Beredar Surat Edaran (SE) terkait Workshop Penilaian Angka Kredit (PAK) dan Administrasi Penilaian Angka Kredit (APAK) untuk Jabatan Fungsional Perencana mengatasnamakan Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Perencana (Pusbindiklatren) Kementerian PPN/Bappenas dengan nomor 09/P.01/IX/2022. Surat tersebut menginformasikan bahwa ada pungutan biaya bagi peserta.
Faktanya, Pusbindiklatren melalui situs pusbindiklatren.bappenas.go.id dan akun Instagram resminya @pusbindiklatren, mengklarifikasi bahwa Pusbindiklatren dalam melaksanakan program/kegiatan tidak pernah memungut biaya dari instansi/peserta. SE Workshop PAK dan APAK untuk Jabatan Fungsional Perencana oleh Pusbindiklatren tersebut adalah informasi yang tidak benar. Informasi terkait kegiatan yang diadakan Pusbindiklatren selalu diunggah dalam situs resmi pusbindiklatren.go.id atau media sosial resmi Pusbindiklatren. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk berhati-hati jika menerima informasi mengatasnamakan Pusbindiklatren yang diragukan kebenarannya. Masyarakat dapat menghubungi Humas Pusbindiklatren di 08117628280, (021)31928279/31928280/31928285, atau melalui email pusbindiklatren@bappenas.go.id untuk melakukan aduan.
https://cekfakta.com/focus/10329
https://www.instagram.com/p/CiR1hk-h0So/
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...