[Hoax] Pesan WhatsApp Pembayaran Tilang Online Oleh Polri

31 Oktober 2022 | 285 Kali | Dedi Kerta Sujaya

Pesan WhatsApp Pembayaran Tilang Online Oleh Polri

Penjelasan :

Beredar pesan WhatsApp pembayaran tilang online oleh Polri. Dalam pesan tersebut berisikan jumlah denda yang akan ditransfer korban ke Bank Permata dengan nomor rekening 8451185780860891.

Faktanya, Polsek Bandung Kidul melalui akun Twitter resminya @PolsekKidul, mengklarifikasi bahwa pesan WhatsApp tersebut merupakan modus penipuan berkedok tilang online. Pembayaran tilang online tidak pernah mengonfirmasikan kode bayar melalui WhatsApp. Kode pembayaran hanya dikirimkan melalui SMS yang dikirimkan dari sistem Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Sedangkan untuk pembayaran denda hanya dilakukan melalui BRIVA.

Jangan lupa cek kebenarannya di kantor Satlantas Polres terdekat. Dapat disimpulkan pesan WhatsApp pembayaran tilang online oleh Polri adalah salah dan merupakan konten palsu.

Link Sumber

https://twitter.com/PolsekKidul/status/1577870724642918400?t=UllY3KMmfbFGtJRzqi4Q1A&s=35

Share Berita Ini :


Sekretariat CIRT Buleleng

Jalan Pahlawan No.1 - Singaraja
Kabupaten Buleleng
Bali

Sosial Media
Tentang Kami

Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...