Beredar di media sosial sebuah lampiran dokumen yang mengatasnamakan Bank Indonesia (BI). Dokumen tersebut berisi tentang informasi uang nasabah yang tertahan di BI.
Faktanya, BI melalui akun Facebook resminya @BankIndonesiaOfficial, menyatakan bahwa dokumen tersebut hoaks. Sebagai bank sentral, BI tidak melakukan kegiatan komersial seperti menyimpan uang nasabah atau masyarakat umum seperti bank umum. BI mengimbau kepada para nasabah untuk melaporkan ke BI apabila terdapat kasus serupa dan jangan mudah percaya dengan modus penipuan sejenis.
https://www.facebook.com/photo?fbid=561083959396491&set=a.227314412773449
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...