Pada 28 Februari 2024 lalu beredar narasi mengenai KPU berbuat curang dengan memajukan jadwal penetapan hasil Pemilu 2024 menjadi 28 Februari. Dalam unggahan tersebut dijelaskan juga bahwa alasan KPU memajukan jadwal penetapan hasil Pemilu 2024 karena takut dengan rencana demo 1 Maret dan Hak Angket.
Dilansir dari kompas.com, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024. Penetapan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyebutkan bahwa hasil pemilu ditetapkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.
Mengenai 28 Februari 2024, KPU tidak melakukan penetapan hasil pemilu, melainkan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional dan penetapan hasil pemilu serentak tahun 2024.
Dari temuan tersebut dapat disimpulkan bahwa klaim yang mengatakan KPU berbuat curang dengan memajukan jadwal penetapan pemilu pada 28 Februari 2024 adalah tidak benar. Agenda yang dilaksanakan KPU pada 28 Februari 2024 adalah rapat pleno dan penetapan hasil pemilu dilakukan paling lambat pada 20 Maret 2024.
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...