Beredar sebuah pesan berantai mengatasnamakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang disertai dengan file berekstensi Android Package Kit (APK). Dalam pesan berantai tersebut pihak yang mengaku sebagai kepolisian menginformasikan bahwa penerima pesan melakukan pelanggaran dan diminta untuk menginstal aplikasi terlampir untuk melihat surat tilangnya.
Dilansir dari liputan6.com yang merujuk pada akun Instagram resmi Divisi Humas Polri @divisihumaspolri, pihak Polri telah mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap penipuan bermodusi instalasi file dengan ekstensi APK. Polri mengimbau masyarakat jangan mudah terjebak modus penipuan online dengan file berekstensi APK yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp, e-mail, atau short message service (SMS). Polri juga mengajak masyarakat hanya mengunduh aplikasi resmi dari App Store dan Play Store untuk menghindari penipuan.
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...