Beredar sebuah surat keputusan yang mengatasnamakan Bank Indonesia. Surat tersebut berisi keputusan penetapan dana perbankan.
Faktanya, surat keputusan terkait penetapan dana perbankan yang mengatasnamakan Bank Indonesia tersebut adalah tidak benar. Bank Indonesia melalui akun Instagram resminya @bank_indonesia, mengonfirmasi bahwa surat tersebut terindikasi sebagai tindak penipuan. Pihaknya juga menjelaskan bahwa Bank Indonesia tidak berwenang dalam penetapan restrukturisasi kredit atau pembiayaan perbankan, termasuk dalam penetapan dana perbankan.
https://www.instagram.com/p/CqHnEVDLtkp/?igshid=YmMyMTA2M2Y=
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...