Beredar informasi di media sosial Instagram mengatasnamakan PT Pegadaian (Persero) bahwa salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu akan mengadakan lelang secara online (daring). Adapun barang yang dilelang adalah perhiasan emas. Sebuah akun Instagram dalam unggahannya menyebut barang yang ditawarkan merupakan barang jatuh tempo sehingga pihak yang menginginkan barang tersebut cukup membayar uang tebusnya saja.
Faktanya, dikutip dari Antaranews.com informasi tentang lelang barang-barang jatuh tempo oleh PT Pegadaian adalah hoaks. Pegadaian melalui akun resmi di media sosial Instagram @pegadaian_id pernah menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki akun lelang dan tidak bertransaksi jual beli melalui media sosial atau situs internet. Jika ada akun media sosial atau website ataupun nomor rekening virtual account yang mengatasnamakan Pegadaian terkait dengan jual beli barang lelang secara online, itu adalah modus penipuan.
https://www.instagram.com/p/CFgP_x4H5Lu/?
https://www.antaranews.com/berita/1821404/hoaks-pegadaian-gelar-lelang-daring
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...