Beredar gambar kartu pemilih Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dalam bentuk digital di media sosial. Dalam gambar yang beredar terlihat kartu pemilih dengan logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) di sebelah kanan tersebut berisi data identitas diri mulai dari nama, jenis kelamin, hingga kode Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kartu pemilih berwarna biru ini juga disebut tersedia dalam bentuk fisik maupun dalam aplikasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Faktanya, dilansir dari news.detik.com, KPU membantah telah menerbitkan kartu pemilih tersebut. Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan pihaknya tidak membuat dan menerbitkan kartu pemilih. Sesuai dengan Undang-Undang Pemilu, KPU tidak memiliki tugas ataupun wewenang untuk membuat dan menerbitkan kartu pemilih.
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...