Beredar sebuah informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa mudik lebaran 2021 diperbolehkan asalkan membayar denda. Unggahan tersebut menampilkan gambar yang identik dengan Presiden Joko Widodo.
Faktanya, informasi diperbolehkannya mudik lebaran 2021 dengan syarat membayar denda adalah tidak benar dan tidak memiliki sumber kredibel. Diketahui bahwa saat ini pemerintah melarang mudik lebaran 2021. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19.
https://www.merdeka.com/cek-fakta/cek-fakta-tidak-benar-klaim-boleh-mudik-tapi-bayar- denda.html
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...