[Hoax] Pemerintah Bolehkan Mudik Lebaran 2021 Asal Bayar Denda

29 April 2021 | 544 Kali | Edy Krisna

Pemerintah Bolehkan Mudik Lebaran 2021 Asal Bayar Denda

Penjelasan :

Beredar sebuah informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa mudik lebaran 2021 diperbolehkan asalkan membayar denda. Unggahan tersebut menampilkan gambar yang identik dengan Presiden Joko Widodo.

Faktanya, informasi diperbolehkannya mudik lebaran 2021 dengan syarat membayar denda adalah tidak benar dan tidak memiliki sumber kredibel. Diketahui bahwa saat ini pemerintah melarang mudik lebaran 2021. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19.

Link Sumber

https://www.merdeka.com/cek-fakta/cek-fakta-tidak-benar-klaim-boleh-mudik-tapi-bayar- denda.html

 

Share Berita Ini :


Sekretariat CIRT Buleleng

Jalan Pahlawan No.1 - Singaraja
Kabupaten Buleleng
Bali

Sosial Media
Tentang Kami

Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...