Beredar di media sosial surat perjanjian penarikan dana yang mengatasnamakan Bank Indonesia. Surat tersebut berisi perjanjian penarikan dana dengan menyetorkan sejumlah dana sebagai deposit. Pada surat tersebut terdapat nama dan tanda tangan yang diklaim sebagai Direktur Eksekutif Bank Indonesia, serta cap dengan logo Bank Indonesia untuk tanda persetujuan penerbitan surat.
Faktanya, surat perjanjian penarikan dana yang mengatasnamakan Bank Indonesia tersebut adalah tidak benar. Melalui akun Twitter resminya @bank_indonesia, Bank Indonesia mengonfirmasi bahwa Bank Indonesia tidak melakukan aktivitas komersial seperti bank umum, termasuk soal menerbitkan dokumen penarikan dana, pengalihan deposito, serta penerbitan cek untuk pengalihan dana. Pihaknya juga tidak bekerja sama dan tidak terafiliasi dengan perbankan atau lembaga apa pun dalam pelaksanaan kegiatan komersial, termasuk simpan pinjam.
https://twitter.com/bank_indonesia/status/1643162735339773952?t=nyvdP8ryp4Gd8o7KBAuSeA&s=19
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...