[Hoax] Presiden Joko Widodo Mengesahkan Batas Usia Pensiun PNS Menjadi 50 Tahun

17 April 2023 | 297 Kali | Dedi Kerta Sujaya

Presiden Joko Widodo Mengesahkan Batas Usia Pensiun PNS Menjadi 50 Tahun

Penjelasan :

Beredar sebuah unggahan video pada media sosial TikTok yang mengeklaim bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan aturan batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi 50 tahun.

Faktanya, klaim yang mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah mengesahkan batas usia pensiun PNS menjadi 50 tahun adalah tidak benar. Dilansir dari kompas.com, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce telah membantah informasi tersebut. Averrouce menegaskan bahwa aturan terkait batas usia pensiun PNS masih menggunakan aturan lama, yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Link Sumber

https://www.kompas.com/tren/read/2023/04/16/160000465/ramai-soal-jokowi-disebut-sahkan-batas-usia-pensiun-pns-jadi-50-tahun-ini?page=all

Share Berita Ini :


Sekretariat CIRT Buleleng

Jalan Pahlawan No.1 - Singaraja
Kabupaten Buleleng
Bali

Sosial Media
Tentang Kami

Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...