Beredar sebuah surat teguran yang mengatasnamakan Bank Indonesia. Surat tersebut berisi teguran kepada nasabah untuk melengkapi dokumen persyaratan yang jika tidak dilakukan akan diberikan sanksi pemblokiran aset.
Faktanya, surat teguran yang mengatasnamakan Bank Indonesia tersebut adalah tidak benar. Bank Indonesia melalui akun Instagram resminya @bankindonesia, mengklarifikasi bahwa Bank Indonesia tidak menerbitkan surat teguran kepada perusahaan seperti surat yang sedang beredar. Pihaknya mengimbau untuk selalu waspada dalam mengamankan data-data pribadi maupun data-data perusahaan agar tidak berpotensi disalahgunakan.
https://www.instagram.com/p/CxFZ2m6risO/?igshid=MmU2YjMzNjRlOQ%3D%3D
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...