Beredar sebuah poster di media sosial berisi narasi yang mengeklaim Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melihat saldo dan mutasi rekening bank maupun kartu kredit mulai Januari 2025.
Faktanya, dikutip dari antaranews.com, klaim tersebut tidak benar. Dalam akun X atau Twitter resminya, DJP mengklarifikasi tidak memiliki sistem yg dapat mengakses data rekening dan kartu kredit. Data mutasi rekening dan/atau kartu kredit adalah data yg bersifat pribadi/milik pemilik rekening maupun kartu kredit. DJP meminta masyarakat agar tidak terprovokasi terkait hal itu dan melakukan konfirmasi ke pihak DJP dengan menghubungi KPP terdekat atau @kring_pajak 1500200.
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...