Beredar sebuah Surat Edaran yang mengatasnamakan Walikota Balikpapan yang memberikan keterangan bahwa pada selasa 31 Maret 2020 akan diberlakukan penutupan sebagian ruas jalan di Kota Balikpapan.
Faktanya surat tersebut bukanlah surat resmi dari Pemerintah Kota Balikpapan. Melalui akun Instagramnya @rz_effendi58, Walikota Balikpapan Rizal Effendi menampik adanya surat edaran tersebut. Sampai saat ini Pemkot Balikpapan masih menyiapkan konsep tahap awal pengetatan sosial yang mengatur pembatasan aktifitas, penutupan jalan, pembatasan ruang masuk ke Balikpapan. Sambil saya melakukan koordinasi dengan seluruh perangkat kota ataupun provinsi.
https://www.instagram.com/p/B-WN-LpnJLz/?igshid=6t8zugfcfft6
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...