Telah beredar video di media sosial yang menggambarkan antrian di Pelabuhan Ketapang dan adanya larangan bagi warga yang tidak ber-KTP Bali untuk menyeberang.
Faktanya, informasi dalam video tersebut adalah tidak benar. GM ASDP Cabang Ketapang, Fahmi Alweni menyatakan bahwa tidak ada pelarangan seperti yang tersebar di medsos. Namun, atas permintaan dari Dishub Bali, ASDP memberikan himbauan di Pelabuhan Ketapang agar para calon penumpang tidak melakukan perjalanan menyeberang ke Bali bila tidak terlalu penting. ASDP membantu mengimbau hal ini ke masyarakat, terutama di pintu masuk Pelabuhan Ketapang. Pihaknya tidak memiliki wewenang untuk melarang sebelum ada kebijakan pusat. Berdasarkan informasi tersebut, maka klaim dalam video yang menyebutkan ada larangan menyeberang bagi non KTP Bali adalah keliru.
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...