Telah beredar akun Instagram yang mengatasnamakan Pegadaian Syariah dengan nama akun@pegadaiansyariahpusat_ yang mengunggah foto-foto barang branded dengan brand ternama. Akun tersebut menjual barang jaminan dari konsumen yang tidak ditebus dan telah jatuh tempo. Cara penjualannya pun seperti jual beli barang-barang biasa, yaitu dengan cara direct message admin melalui Whatsapp yang tersedia di akun Instagram.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pegadaian Harianto kepadaKontan.co.id menegaskan bahwa akun itu bukan akun media sosial PT Pegadaian. Bahkan, Pegadaian juga sudah melaporkan akun tersebut ke Mabes Polri sekitar satu bulan yang lalu. Harianto menjelaskan, Pegadaian juga menerima barang branded sebagai jaminan atas pinjaman ke konsumen tapi jumlahnya tidak banyak. “Saat ini, kami baru menyiapkan sumber daya manusia untuk menuju ke sana,” ujar Harianto. Menurut Harianto, jika kelak Pegadaian menawarkan barang secara online, konteksnya lelang bukan menjual barang, karena perdagangan bukan usaha Pegadaian.
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...