Beredar di media sosial kabar terkait wacana pengenaan pajak sepeda oleh Kementerian Perhubungan RI.
Faktanya, Juru bicara Kementerian Perhubungan RI, Adita Irawati menjelaskan bahwa Kementerian Perhubungan tidak sedang merancang aturan penerapan pajak bagi pesepeda. Melainkan tengah merancang peraturan menteri soal keselamatan pesepeda. Yang mana dalam aturan itu nantinya akan mencakup soal perlindungan bagi para pesepeda, baik saat malam ataupun siang. Misalnya, soal jalur mana saja yang boleh dilalui pesepeda, larangan bersepeda bergerombol dan lainnya. Adita juga menyampaikan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda dikategorikan sebagai kendaraan tidak bermotor sehingga pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
https://wartakota.tribunnews.com/2020/06/29/kemenhub-bantah-tengah-godok-regulasi-pajak-sepeda
https://republika.co.id/berita/qcpabc349/kemenhub-bantah-akan-atur-pajak-bersepeda
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...