[Disinformasi] Makassar Zona Merah (Covid-19) Warga Luar Dilarang Masuk

08 April 2020 | 710 Kali | Dedi Kerta Sujaya

Makassar Zona Merah (Covid-19) Warga Luar Dilarang Masuk

Penjelasan :

Beredar kabar dan foto di media sosial dengan keterangan bahwa masyarakat yang masuk ke Kota Makassar dibatasi dengan ketentuan harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Makassar.

Faktanya, dilansir dari makassartoday.com,  Kepala Dinas Kominfo Makassar, Ismail Hajiali  membantah adanya kabar tersebut. Ismail menjelaskan bahwa kegiatan dalam foto tersebut hanya sebagai bagian dari sosialisasi penggunaan masker dan penyemprotan desinfektan pada para pengguna jalan, khususnya di daerah perbatasan atau pintu masuk kota Makassar. Ismail menambahkan pihaknya telah menghubungi Camat Biring Kanaya selaku pihak yang menangani perbatasan yang juga membantah adanya  kabar pemeriksaan KTP sebagaimana yang beredar.

Link Sumber

http://makassartoday.com/2020/04/08/heboh-makassar-zona-merah-warga-luar-dilarang-masuk-ini-faktanya/

Share Berita Ini :


Sekretariat CIRT Buleleng

Jalan Pahlawan No.1 - Singaraja
Kabupaten Buleleng
Bali

Sosial Media
Tentang Kami

Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...