Telah beredar pesan berantai di Whatsapp yang menginformasikan agar para orang tua menjaga anak-anaknya tetap di rumah selama PSBB. Dinarasikan bahwa anak-anak yang berada di luar rumah selama PSBB akan dibawa ke kelurahan dan diberi sanksi tegas kurungan 3 bulan serta fasilitas KJP dicabut.
Faktanya, informasi dalam postingan tersebut adalah tidak benar. Dilansir dari data.jakarta.go.id, Dinas Pendidikan tidak pernah mengeluarkan kebijakan dan informasi mengenai sanksi tersebut. Sanksi bagi pelanggar PSBB akan dikenakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan dalam prosesnya dikerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum.
https://www.instagram.com/p/B-58HZ-JVXe/?igshid=l7hjap810alr
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...