Beredar di media sosial isu yang menyebutkan bahwa Kapolri Jenderal Idham Azis memperbolehkan keluarga mengambil jenazah PDP COVID-19 dari rumah sakit. Isu tersebut muncul dari surat telegram Kapolri Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020 yang ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri. Surat itu kemudian disalahartikan dan membuat kabar keluarga diperbolehkan menjemput jenazah PDP Covid-19.
Faktanya Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo memastikan bahwa isu tersebut tidaklah benar dan masyarakat diingatkan agar tidak lagi menjemput paksa jenazah PDP Corona. Terkait surat telegram tersebut, Ibrahim menjelaskan bahwa isi dari surat telegram Kapolri yang ditandatangani oleh Kabaharkam Polri itu meminta para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda, dan Kaopsres Opspus Aman Nusa II 2020 untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit rujukan untuk segera melaksanakan tes swab terhadap pasien yang terindikasi gejala COVID-19. Ibrahim menambahkan, dalam surat tersebut Kapolri meminta jajaran Polda bekerja sama dengan pihak rumah sakit rujukan corona untuk memperjelas status pasien, terinfeksi Covid-19 atau tidak. Kabid Humas menerangkan, surat telegram Kapolri itu juga berisi penegasan terhadap perlakuan jenazah COVID-19, baik persemayaman dan pemakamannya harus tetap menerapkan protokol kesehatan dengan pakai masker dan jaga jarak.
https://www.jpnn.com/news/polda-sulsel-bantah-isu-kapolri-bolehkan-jemput-jenazah-pdp-corona?page=2
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...